Potretindonesiaterkini.id – Sampit
Tuntutan 3 Tahun Penjara Terhadap seorang warga terdakwa PS Dinilai pihak keluarga dan Aktivis Agraria upaya Kriminalisasi Sistematis: “Saksi Pelapor Tak Pernah Hadir, Keadilan Dikebiri”, cetus seorang Aktivis Agraria, Kamis 15 Januari 2026.
Tuntutan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Peri Susanto (PS) Als Peri Bin Alfian di Pengadilan Negeri Sampit menuai kecaman keras. Prosedur hukum dalam perkara nomor sengketa lahan PT Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) ini dinilai cacat formil dan dipaksakan secara terstruktur.
Berikut penjelasan seorang Aktivis Agraria kepada media ini :
Absennya Saksi Pelapor: Indikasi Rekayasa Kasus
Salah satu fakta paling mencolok dalam persidangan ini adalah ketidakhadiran saksi pelapor dari pihak perusahaan (PT Sawitmas Nugraha Perdana). Hingga pembacaan tuntutan, saksi pelapor tidak pernah menampakkan batang hidungnya di persidangan untuk memberikan keterangan secara langsung di bawah sumpah.
“Bagaimana mungkin seseorang dituntut 3 tahun penjara sementara orang yang melaporkannya tidak pernah berani hadir untuk dikonfrontasi keterangannya? Ini adalah pelecehan terhadap proses peradilan dan bukti nyata bahwa kasus ini dipaksakan (kriminalisasi),” tegas perwakilan tim pendamping hukum.
Ketidakhadiran saksi pelapor dianggap sebagai upaya sistematis untuk menghindari pengujian fakta material, sehingga Terdakwa kehilangan hak konstitusionalnya untuk melakukan tanya jawab langsung guna membuktikan ketidakbenaran tuduhan pelapor.
Tuntutan yang Dipaksakan dan Tidak Manusiawi
Selain masalah saksi, tuntutan ini dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap masyarakat yang berjuang atas hak tanahnya:
• Kriminalisasi Perjuangan Hak: Barang bukti berupa spanduk protes dan terpal yang digunakan warga untuk berteduh justru dijadikan alat bukti kejahatan.
• Pengabaian Dokumen Warga: Padahal dalam persidangan terungkap adanya dokumen sejarah lahan (Surat Keterangan Ahli Waris dan Kwitansi Ganti Rugi tahun 2004/2007) yang menunjukkan bahwa keluarga Terdakwa memiliki alas hak yang sah.
• Stigma Negatif: JPU menyebut Terdakwa “berbelit-belit” hanya karena Terdakwa teguh pada kebenaran dan tidak mengakui kesalahan yang memang tidak dilakukannya.
Seruan Keadilan
Pihak keluarga dan Aktivis Agraria mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit untuk bersikap objektif. Dengan tidak hadirnya saksi pelapor, maka secara hukum keterangan pelapor yang hanya dibacakan tidak memiliki nilai pembuktian yang kuat ( de auditu).
“Kami meminta Majelis Hakim untuk melihat bahwa ini bukan perkara pidana biasa, melainkan upaya perusahaan menggunakan tangan negara untuk merampas hak masyarakat. Kami menuntut kebebasan penuh bagi Peri Susanto,” pungkasnya.
Dilaporkan oleh : Aff.
Editor : Endharmoko



















