Potretindonesiaterkini.id – Palangka Raya
Hari Senin, 19 Januari 2026, sejumlah Pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur serta beberapa pihak swasta diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023 2024, yaitu :
FR selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2023 2025
M selaku Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Juni 2025
MS selaku Kepala BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur
R Selaku ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2023 2024
RRP selaku Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Kotawaringin Timur
IS Selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
R selaku Pimpinan RN Digital
LS selaku komisaris CV. Masterpiece Group & Wakil Direktur CV. Master Presisi
Pemeriksaan dilakukan di Lantai II Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dari mulai pukul 09.00 Wib dan masih berjalan sampai malam hari.
Adapun kasus posisi perkara dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun
Anggaran 2023 2024 sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab. Kotawaringin Timur dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan 02/KU.07-PKS/6202/2023, tgl 30 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur menerima Dana Hibah dari Pemkab. Kotawaringin Timur sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah)).
Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan Dana Hibah Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024, diduga terdapat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penyidik Kejati Kalteng masih berkoordinasi dengan auditor terkait penghitungan nilai kerugian negara.
Sumber : Penkum Kejati Kalteng
Editor : Endharmoko













