Potretindonesiaterkini.id – Palangka Raya
Sehubungan dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Terkait Penjualan Zircon dan Mineral Turunan Lainnya oleh PT. Investasi Mandiri dan Entitas Lainnya di Prov. Kalimantan Tengah TA. 2020-2025, setelah melakukan pemanggilan saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya, pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2026 penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng telah menerima pengembalian penerimaan oleh beberapa pihak dalam kaitan pengurusan izin pertambangan dan penjulan zircon sebesar Rp975.000.000.- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Terhadap pengembalian telah dijadikan sebagai Barang Bukti dan dilakukan penyitaan, dan saat ini uang pengembalian tersebut dititipkan di Rekening Penampungan (RPL) Kejati Kalteng pada Bank Mandiri Cabang Palangka Raya.
Sumber Penkum Kejati Kalteng
Editor : Endharmoko


















