Perkembangan Penyidikan Perkara Dugaan Tipikor Penjualan/ Ekspor Komoditas Zircon, Ilmenite, Rutil PT. Investasi Mandiri

Daerah45 Views
banner 468x60

Potretindonesiaterkini.id – Palangka Raya

Pada Selasa, 06 Januari 2026, guna melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan/ eksport komoditas zircon, ilmenite, rutil oleh PT. Investasi Mandiri, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan terhadap :

banner 336x280

IH selaku ASN pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, turut melakukan tindak pidana bersama dengan tersangka VC.

ETS selaku karyawan PT INVESTASI MANDIRI dan CV. Dayak Lestari

Masing – masing (IH & ETS) diperiksa sebegai tersangka yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga melakukan pemeriksaan terhadap VC sebagai saksi dalam perkara atas nama IH, ETS dan HS

Pada waktu yang sama, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga melakukan pemeriksaan terhadap :

S (Human Resources PT Investasi Mandiri)

⁠SK (GA Senior PT. Investasi Mandiri)

MRB (PLH Kabid Pertambangan 2023)

EDM (Pegawai pada Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah)

Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka VC, IH, ETS dan HS

Pemeriksaan dimulai sekira pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai di ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

Adapun kasus posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan/ eksport komoditas zircon, ilmenite, rutil oleh PT. Investasi Mandiri sebagai berikut :

Bahwa PT. Investasi Mandiri mempunyai Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Zircon, seluas 2.032 Ha yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan Kec. Kurun Kabupaten Gunung Mas yang diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 yang diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun 2020.

Bahwa dalam melakukan penjualan PT. Investasi Mandiri menggunakan Persetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai kedok seakan-akan komoditas Zircon yang dijual adalah berasal dari lokasi pertambangan PT. IM, padahal PT. Investasi Mandiri melalui CV. Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa Desa/Kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas. Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang digunakan sebagai dasar oleh PT. Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan komoditas Zircon, Ilmenite dan Rutil baik lokal maupun eksport ke berbagai negara sejak tahun 2020 s/d 2025 .

Berdasarkan Annual Report PYX Resources Tahun 2024 yang terdaftar di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London, PT. Investasi Mandiri diakui sebagai aset yang dimiliki sehingga pengendali dan penerima manfaatnya adalah PYX Resources. Dan di Palangka Raya, Kantor PYX Resources dan PT. Investasi Mandiri berada di lokasi bangunan dan gedung yang sama.

Diduga Akibat dari penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut seakan-akan melegalisasi penjualan Zircon, Ilmenite dan Rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT. Investasi Mandiri tersebut Negara dirugikan senilai Rp. 1,3 Triliun belum lagi dari sektor pembayaran pajak daerah, juga merugikan lingkungan hidup serta penambangan di dalam kawasan hutan dimana PT. Investasi Mandiri melakukan pembiaran masyarakat yang menambang di kawasan Hutan tanpa adanya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Penyidik Geledah 2 Gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah

Guna memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan/ eksport komoditas zircon, ilmenite, rutil oleh PT. Investasi Mandiri, Senin, tanggal 29 Desember 2025, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Kembali melakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) Gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km. 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya dan Gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah yang terletak di Jalan Yos Sudarso (Komplek Dinas Kehutanan), Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya

Dari penggeledahan di kedua tempat tersebut, penyidik berhasil mengamankan / menyita 1 (satu) Unit, 1 (satu) unit HP dan 1 (satu) Box container dokumen terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan/ eksport komoditas zircon, ilmenite, rutil oleh PT. Investasi Mandiri.

Adapun kasus posisi perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan/ eksport komoditas zircon, ilmenite, rutil oleh PT. Investasi Mandiri, sebagai berikut :

Bahwa PT. Investasi Mandiri mempunyai Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Zircon, seluas 2.032 Ha yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan Kec. Kurun Kabupaten Gunung Mas yang diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 yang diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun 2020.

Bahwa dalam melakukan penjualan PT. Investasi Mandiri menggunakan Persetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai kedok seakan-akan komoditas Zircon yang dijual adalah berasal dari lokasi pertambangan PT. IM, padahal PT. Investasi Mandiri melalui CV. Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa Desa/Kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas. Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang digunakan sebagai dasar oleh PT. Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan komoditas Zircon, Ilmenite dan Rutil baik lokal maupun eksport ke berbagai negara sejak tahun 2020 s/d 2025.

Diduga Akibat dari penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut seakan-akan melegalisasi penjualan Zircon, Ilmenite dan Rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT. Investasi Mandiri tersebut Negara dirugikan senilai Rp. 1,3 Triliun belum lagi dari sektor pembayaran pajak daerah, juga merugikan lingkungan hidup serta penambangan di dalam kawasan hutan dimana PT. Investasi Mandiri melakukan pembiaran masyarakat yang menambang di kawasan Hutan tanpa adanya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)

 

Sumber : Penkum Kejati Kalteng

Editor : Endharmoko

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *