Kuala Kapuas – Potretindonesiaterkini.id
Perkara keempat Tono Priyanto BG No.47/Pid.Sus/2026/PN.Klk yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kuala Kapuas dilanjutkan kembali pada Kamis 4 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada 7 Mei 2026 No. 124/PID/2026/PT PLK.
Keputusan tersebut bertepatan dengan hari bebasnya Tono Priyanto BG dari Penjara Rutan Kuala Kapuas untuk dua vonis yang sudah dijalani. Terhitung sejak perkara pertama hingga ketiga Hampir satu tahun Tono dalam penahanan. Di vonis dengan 2 pasal yang sama yaitu pengancaman Pasal 335 KUHP lama tentang Ancaman Kekerasan Umum. Perkara pertama pada sekitar bulan Mei 2025 dengan Pasal UU Minerba yaitu Menghalangi aktivitas Pertambangan. Putusan sela membebaskan Tono Priyanto BG pada 17 Juni 2025. “Amar putusan sela menyebutkan bahwa pokok perkara mengenai Perdata yaitu tentang Hak Kepemilikan Tanah Adat Tono Priyanto BG”.
Usai bebas Tono juga ajukan gugatan Perdata dan Pidana Penyerobotan Tanah ke Polda Kalteng, untuk gugatan perdata putusan Hakim menyatakan NO. Sementara laporan pidananya belum jelas kelanjutannya. Tono mengaku. Belum menerima SP2HP. “Saya memdapat informasi bahwa Penyidik Polda sudah memanggil beberapa saksi namun saya belum menerima SP2HP,”ujarnya.
Pada Sidang lanjutan Selasa 4 Juni 2026 diruang sidang utama PN Kuala Kapuas dengan Agenda mendemgar Kesaksian yang diajulan JPU. Diketahui JPU menyiapkan 13 Saksi dan 1 Ahli Pidana. Pada sidang kali ini JPU mendatangkan 8 Saksi dimuka persidangan. Kedelapan saksi terdiri dari Karyawan dan yang bekerjasama dengan Asmin Bara Bronang dan Anggota Polri yang pengamanan di PT. ABB. JPU membacakan lengkap nama dan pekerjaan para saksi.
Hakim menanyakan ke Penasehat Hukum terdakwa apakah pemeriksaan secara bersama-sama atau terpisah. Penasehat Hukum Wirhan Asmin menjawab Saksi diperiksa secara terpisah.

Kesaksian yang didengarkan adalah peristiwa yang dilaporkan oleh Karyawan PT ABB yang terjadi pada 23 Desember 2024 dan 6 Januari 2025..
Giliran pertama Saksi dari Karyawan PT. ABB, Saksi mengaku sebagai Kordinator Keamanan Operasional PT. ABB. Namun Saksi kedua dari Polsek Kapuas Tengah menyebutkan Saksi Pertama adalah Manager CSR dari PT. ABB.
Ruang sidang utama PN Kuala Kapuas sontak terdengar riuh rendah penonton sidang yang membuat Hakim Ketua mengingatkan pengunjung sidang tetap tenang mengikuti persidangan. “Mohon pengunjung tetap tenang agar kami yang bersidang tidak terganggu fokusnya, pinta Kadarmo Hakim Ketua yang juga ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah.
Pasalnya penonton terkejut mendengar kesaksian Saksi Pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Saksi menyebutkan jarak antara saksi pelapor dengan terlapor sejauh 150 – 200 meter Dalam jarak sejauh itu saksi pelapor bisa melihat jelas bahwa terlapor melakukan pengancaman dengan senjata tajam dan senjata api.
Sebagai informasi JPU sejak dakwaan tidak pernah menghadirkan barang bukti hingga hakim menanyakan di sidang juga JPU menjawab Barang Bukti masih dalam Pencarian. Bahkan ketika JPU hendak ajukan video dan foto yang tidak di otentifikasi ditolak oleh Hakim untuk dijadikan alat pembuktian.
Ruang sidang dihadiri oleh anggota Koalisi Ormas Kalteng yang masih setia mengikuti proses peradilan Tono Priyanto BG. Hadir pula pengamanan dari Polri, TNI dan Kejaksaan.
Megawati Ketua umum Aliansi Dayak Bersatu saat waktu istirahat sidang usai mendengar kesaksian saksi pelapor bereaksi keras. “Kami akan lakukan reka adegan sesuai kesaksian tersebut dalam jarak 150 hingga 200 meter dibawah bukit sementara terdakwa diatas bukit, saksi bisa melihat dengan jelas adanya pengacaman dari terdakwa”, ujar Mega.
Menurut Mega tiga saksi yang dihadirkan menceritakan peristiwa 23 Desember 2024 dan 6 Januari 2026 patut diduga kuat rekayasa. Bagaimana mungkin para saksi menyebutkan jumlah aparat keamanan tidak kurang 30 an pengamanan diantaranya bersenjata lengkap bisa diancam oleh seorang terdakwa? Tanya Megawati yang selalu mengikuti persidangan Tono dan menyuarakan keadilan bagi Tono bersama. Koalisi Ormas kalteng.
Terkuak di persidangan dalam peristiwa yang dituduhkan tersebut terdakwa hanya seorang diri menjaga tanah miliknya. “Banyak masyarakat yang tidak mengetahui hal tersebut, yaitu Tono menjaga tanahnya seorang diri,”ungkap Mega.
Persidangan dilanjutkan pada selasa 9 Juni 2026 masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi JPU.
Dilaporkan oleh Endharmoko



















