Palangka Raya – Potretindonesiaterkini.id
Warga Binaan Hendra Jaya Pratama (HJP) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara oleh Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Kalimantan Tengah Rabu 1 April 2026.
Kabar tersebut diketahui oleh pihak keluarga yaitu Frans Sambung, sebagai orangtua Hendra. Mendengar hal tersebut Frans bereaksi tidak menerima keputusan tersebut.
Sebelumnya diberitakan Warga Binaaan HJP adalah korban pengeroyokan oleh WB di Lapas Kelas II Palangka Raya. Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak Polresta Palangka Raya.
Akibat kejadian tersebut HJP alami luka-luka disekujur tubuhnya dan luka dalam pada bagian rusuk. Dalam masa perawatan HJP ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Palangka Raya. Pihak keluarga mengetahui bahwa HJP ditempatkan di “Sel Tikus” dengan ukuran kecil dan tanpa sirkulasi udara dan sinar matahari. “Saya Tidak terima anak saya diperlakukan tidak manusiawi padahal sedang dalam keadaan sakit”, ungkap Frans.
Atas keadaan demikian Frans bersurat melalui Koalisi Ormas Dayak ke Kanwil Imipas Kalimantan Tengah. Audiensi Frans bersama ADB ditemui oleh Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah Leonard Silalahi, A.md, IP, S.H, M.H didampingi beberapa staff menerima kedatangan Koalisi Ormas Dayak Bersatu pada Jumat 13 Maret 2026.

Pihak Kanwil Imipas melalui Leonard memperhatikan permintaan dari keluarga HJP.
Namun apa yang dijanjikan tidak ditepati. “Kenapa anak saya dipindahkan ke Lapas Sukamara? masih dalam perawatan akibat pengeroyokan?, “cetus Frans Rabu 1 April 2026. Menurut Frans, tindakan pemindahan ini tidak manusiawi dan pelanggaran HAM berat, karena tidak sesuai janji yang disampaikan.
“Kanwil Imipas Kalimantan Tengah tidak konsekuen memperhatikan warga binaan dan melecehkan Koalisi Ormas Dayak yang dengan itikad baik meminta perlindungan seorang WB, copot Kanwil Imipas dan Kabid Pembinaan Kalteng,”kata Frans.
Lanjut Frans, Koalisi Ormas Dayak akan melakukan aksi didepan Kanwil Imipas menolak pemindahan HJP.
Penempatan HJP ke Lapas Sukamara jauh dari pengawasan pihak keluarga yang khawatir dengan kesehatan HJP.
“Ada apa Kanwil memindahkan HJP ke Lapas Sukamara tanpa pemberitahuan ke Pihak Keluarga?, apa yang disembunyika. Di Rutan kelas II Palangka Raya?,” ujarnya.
Lanjut Frans, Kanwil tidak bekerja profesional bahkan seorang Narapidana bernama Tono Priyanto BG saja saat ditanyakan catatannya, pihak kanwil tidak memberikan jawaban jelas. “Tono ini sudah di Eksekusi belum?”, tanya Kabid Leonard. Hakim PN Kapuas pada Selasa 31 Maret 2026 jelas menyebutkan bahwa status Tono Priyanto BG adalah Narapidana. Saat ini Tono ditempatkan di Rutan Kapuas usai di vonis pada Akhir Desember 2025. Meski dirundung beberapa perkara, bila status Tono sebagai Warga Binaan tidak diketahui oleh Kanwil Imipas Kalteng menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat.
Sempat beredar kabar di Rutan Kelas Palangka Raya ada perlakuan istimewa terhadap beberapa warga binaan, dan HJP dinilai akan membocorkan perihal tersebut ke Publik. Diketahui pula bahwa pengeroyokan HJP dilatarbelakangi bocornya transaksi Narkoba yang melibatkan petugas Rutan. Terbongkarnya Narkoba di Rutan kelas II Palangka Raya dilakukan BNNP.
Frans menolak keras keputusan Kanwil Imipas Kalteng dan akan berkirim surat ke Dirjen Imipas untuk mennjau kinerja Kepala Kanwil Imipas Kalteng.
Dilaporkan oleh Endharmoko.













