Sidang Perlawanan, Advokat Beberkan Fakta Perkara Tono Tidak Memiliki Barang Bukti.

Daerah59 Views
banner 468x60

Kuala Kapuas – Potretindonesiaterkini.id

Sidang lanjutan Tono Priyanto BG dalam perkara nomor 47/Pid.sus/2026/PN. Klk melawan surat dakwaan nomor PDM-44/Eku.2/K.puas/1125 tanggal 4 Maret 2026.

banner 336x280

Selasa, 31 Maret 2026 dengan agenda perlawanan (KUHP lama Eksepsi) di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.

Persidangan dipimpin Hakim ketua yang juga Kepala PN Kuala Kapuas Arief Kadarmo, M.H.

Perkara No. 47/Pid.Sus/2026/PN Klk. register 4 Maret 2026, Klasifikasi perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam. Bertindak sebagai Penuntut Umum Jaksamadya Dwinanto Agung Wibowo, M.H, Michael Stefanus Simbolon, S.H dan Rischy Akbar Santosa, S.H.

Tono didampingi Advokat Drs. Werhan Asmin, S.H, M.H, M.Div. Adapun JPU hanya dihadiri oleh Michael Stefanus Michael Simbolon.

Sidang berlangsung terbuka untuk umum dihadiri masyarakat umum dan perwakilan Koalisi Ormas Dayak Kalteng diantaranya Megawati Ketua Aliansi Dayak Bersatu (ADB) dan Koalisi Ormas Dayak Kalteng.

Advokat Werhan membacakan Perlawanan sebanyak 11 Halaman.

Secara ringkas Perlawanan Terdakwa

1. Terdakwa Menyangkal isi surat dakwaan

2. Causa Prima (sebab utama) perkara adalah tentang sengketa Perdata Kepemilikan tanah antara Terdakwa dengan PT. Asmin Bara Bronang (ABB)

3. Terdakwa pada saat Peristiwa yang dituduhkan sedang menjaga Tanah miliknya.

4. Keterangan Kepemilikan Terdakwa atas Tanah belum pernah di Ganti Rugi oleh PT. ABB

5. Terdakwa masih berhak lakukan Gugatan Perdata Baru Atas Tanah yang Dikuasai oleh PT. ABB.

6. Perkara a quo adalah Perdata bukanlah Pidana

Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium bukan Primum Remedium.

Artinya Sanksi Pidana adalah upaya terakhir jika upaya hukum lainnya seperti Perdata dan Administratif tidak memadai. Salah satu alasannya Yaitu Menghindari Kriminalisasi berlebihan.

Membawa Perkara a quo ke ranah pidana berarti menerapkan asas Peimum Remedium. Bertentangan dengan spirit UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang-undang Nooor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru)

Perlawanan juga menyebutkan tidak adanya barang bukti dan alat bukti yang menjadi dasar surat dakwaan Penuntut Umum. Fakta berkas Daftar Pencarian Barang Nomor DPB/5/VIII/RES.1.24/2025/Ditreskrim tanggal 25 Agustus 2025 yang dibuat oleh Dirkrimum Polda Kalteng Kasubdit Jatanras selaku Penyidik bahwa barang bukti (Corpus Delicti) ternyata tidak ada (Non Exsisting.

Padahal barang bukti tersebut dijadikan dasar hukum oleh Penuntut Umum dalam dakwaan dengan pasal-pasal sebagai berikut Dakwaan kesatu Pasal 448 ayat (1) huruf a jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Dakwaan Kedua Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Dakwaan Ketiga Pasal 306 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam Perlawanan Terdakwa melalui Advokatnya mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela (Interim Meascure/Tussenvonis) dengan amar putusan sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabulkan perlawanan dari terdakwa untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-44/Eku/Kpuas/1125 tanggal 4 Maret 2026 batal demi hukum.

3. Memerintahkan mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum

4. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan

5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Majelis Hakim menanyakan tanggapan perlawanan terdakwa kepada Jaksa. Dan Jaksa menjawab akan memberikan tanggapan. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis 2 April 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa.

Advokat Werhan usai sidang menyampaikan dihadapan media, “Kita lihat apa tanggapan Jaksa atas perlawanan yang terdakwa lakukan, dan semoga Yang Mulia Hakim Mengabulkan permohonan Terdakwa untuk Putusan Sela.

Dilaporkan oleh Endharmoko

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *