Potretindonesiaterkini.id – Kalimantan Tengah
Senin, 09 Maret 2026. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Republik Indonesia menyetujui permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, dan Kejaksaan Negeri Kapuas.
Kegiatan ekspose permohonan Restorative Justice tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo J.M., S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Asisten Tindak Pidana Umum Kosasih, S.H., M.H., para Kepala Seksi dan staf pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dari Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Barat, dan Kapuas beserta Jaksa Fasilitator.
Dalam ekspose tersebut, masing-masing Kejaksaan Negeri memaparkan kronologi perkara, proses perdamaian antara korban dan tersangka, serta alasan yang mendasari diajukannya penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice. Setelah melalui pembahasan dan pertimbangan yang komprehensif, JAMPIDUM menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap perkara-perkara tersebut karena telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan dan pedoman Kejaksaan terkait penerapan keadilan restoratif.
Persetujuan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula, terciptanya perdamaian antara korban dan pelaku, serta menghadirkan keadilan yang lebih humanis bagi masyarakat. Pendekatan Restorative Justice juga diharapkan mampu memberikan manfaat hukum yang berkeadilan sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. @kejaksaan.ri #Kejaksaanri #Kejatikalteng #penkumkejatikalteng



















