Kartu Huma Betang Sejahtera Diterbitkan, Siapa Saja Yang Berhak Menerimanya?  

Daerah189 Views
banner 468x60

Potretindonesiaterkini.id – Palangka Raya

“Kartu Huma Betang yang dibagikan saat kampanye Pilgub 2024 tidak berlaku , itu adalah alat peraga kampannye”, demikian yang kerap disampaikan oleh para pejabat Kalteng beberapa waktu sebelum diluncurkannya Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) yang sesungguhnya diberikan.

banner 336x280

Akhirnya janji Kartu Huma Betang saat Kampanye Pilgub resmi diluncurkan pada Hari Jumat (20/2/2026)

Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) resmi diluncurkan dan akan mulai dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Diindormasikan bahwa penerima manfaat KHBS adalah masyarakat Kalimantan Tengah yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi kriteria sesuai kondisi riil di lapangan.

DTSEN merupakan basis data terpadu satu pintu resmi pemerintah yang menjadi rujukan tunggal pemerintah pusat dan daerah guna memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran. Artinya datanya bersumber dari Pemerintah Daerah yang dilaporkan ke Pemerintah Pusat.

Bagaimana dengan kartu lama yang dibagikan saat kampanye?

Kartu lama Huma Betang saat Kampanye tidak berlaku, karena merupakan alat peraga kampanye sebagai penjabaran visi dan misi. Bahkan bila dilihat teliti pada kartu tersebut telah dicantumkan keterangan: “KETENTUAN SYARAT BERLAKU.”

Artinya, setelah H. Agustiar Sabran dan H. Edy Pratowo terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, seluruh program dan kegiatan pemerintah yang bersumber dari APBD wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk KHBS.

Pemerintah daerah tidak dapat memberikan bantuan hanya kepada pemegang kartu lama atau kepada pihak tertentu saja. Bantuan diberikan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah yang berhak menerima berdasarkan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Apa saja yang termasuk dalam KHBS?

KHBS termasuk dalam kategori bantuan sosial yang mencakup:

• Bantuan pangan

• Bantuan tunai

• Bantuan pendidikan

• Bantuan kesehatan

Mekanisme dan Ketentuan Kartu

• Penerima KHBS ditetapkan melalui Surat Keputusan resmi.

• Berbasis Kartu Keluarga (1 KK 1 kartu).

• Kartu menjadi tanda kepesertaan resmi untuk mengakses program bantuan.

[ ] Kartu Huma Betang Sejahtera BUKAN Kartu ATM

Secara fisik, kartu dilengkapi dengan:

• Nomor identitas

• Chip

• Hologram pengaman

Bentuk KHBS

Saat kartu ditap pada mesin EDC, akan muncul nama penerima dan jenis bantuan yang diterima. Dengan sistem ini, kartu tidak dapat digunakan oleh orang lain dan sulit untuk dipalsukan.

Bagaimana jika ada warga yang belum terdata?

Masyarakat tidak perlu khawatir!

Tersedia kanal pengaduan resmi melalui:

📞 0852 7788 9903

🌐 www.humabetang.id

📱 Media Sosial Resmi Pemprov Kalteng

Masyarakat dapat menyampaikan data dan laporan melalui kanal tersebut. Tim akan melakukan pengecekan dan verifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

Perlu diketahui, dari seluruh data DTSEN se-Kalimantan Tengah, belum semuanya dapat terakomodasi karena menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

KHBS saat Kampanye tidak berlaku

Penerima manfaat KHBS akan dievaluasi secara berkala dan berkelanjutan untuk memastikan program tetap tepat sasaran.

Sumber pemerintah daerah menyebutkan bahwa “menyadari masih terdapat kekurangan, namun upaya perbaikan akan terus dilakukan demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat”.

Sumber : @Ingkit Djaper (FB)

Editor : Endharmoko

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *