Potretindonesiaterkini.id – Kapuas. Kalimantan Tengah
Melansir pemberitaan www.humabetang.com yang mensoroti Kasus Tono Priyanto yang tengah bergulir di masyarakat Kalimantan Tengah, mengusik anggota DPR RI dapil Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto.
Di era modern seperti saat ini masih terjadi korban-korban seperti Tono Priyanto yang rela mendekam di sel jeruji besi milik rutan Kapuas demi mempertahankan hak atas tanahnya.
“Melihat video Tono Priyanto, saya sangat terenyuh dan merasa seperti keadilan kok tumpul bagi warga kalimantan tengah. Seharusnya warga masyarakat mendapatkan kesejahteraan lebih baik karena berada di lingkungan terdekat dengan perusahaan, namun Tono malah merasakan penderitaan dengan mendekam di balik jeruji rutan”. ungkap Sigit K Yunianto kepada awak media (2/3)
Tono Priyanto ditangkap sejak tanggal 13 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/11/III/RES.1.24./2025/Satreskrim tanggal 13 Maret 2025;
Tono didakwa melanggar pasal 335 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP karena mengancam dan merintangi kegiatan perusahaan PT. Asmin Bara Baronang.
Tono menganggap lahan yang digarap oleh PT. Asmin Bara Baronang adalah lahan yang sah dimiliki Tono yang belum diganti rugi oleh Asmin Bara Baronang. sehingga menurut Tono Priyanto lahan tersebut tidak semestinya digarap oleh pihak PT. Asmin Bara Baronang untuk dijadikan jalan hauling tambang batu bara. Di sisi lain, PT. Asmin Bara Baronang merasa bahwa lahan yang bersengketa dengan Tono Priyanto telah dibebaskan di tahun 2021.
“Jangan warga kami (red : warga kalimantan tengah), dikit dikit dikriminalisasi, diajak musyawarah yang baik, cek kepemilikan dulu, diajak musyawarah dulu”. tambah Sigit K Yunianto.

Sigit K Yunianto juga meminta semua pihak, baik masyarakat yang saat ini ikut membantu Tono Priyanto di lokasi PT. Asmin Bara Baronang untuk menahan diri, jangan terpancing provokasi dari pihak manapun agar tidak terjadi permasalahan yang lebih besar.
“Kami juga sudah sampaikan ke kementerian ESDM perusahaan tersebut”. Tutup Sigik K Yunianto. sumber(Samhadi)
Perkembangan Kasus
Potret Indonesia Terkini setidaknya mencatat informasi bahwa Tono Priyanto diketahui diproses dengan 3 Laporan Polisi. “Pasalnya sama dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun, ungkap Tono saat ditemui Senin 2 Maret 2026 di Tahanan PN Kapuas. Hari itu Tono bacakan Pledoi (Pembelaan). Selasa 3 Maret 2026 agenda Jaksa bacakan tanggapan pledoi. Kabarnya akan di Vonis 5 Maret 2026. Untuk perkara ini Tono Dituntut 10 bulan Penjara. Sementara Vonis sebelumnya 29 Desember 2025 selama 5 bulan.
Dan 1 lagi perkara akan disidangkan usai pembacaan Vonis 5 Maret 2026.
Sumber media ini menyebutkan bahwa perkara yang LP di Polda Kalteng sudah dilimpahkan ke Kejati Kalteng hingga ke Kejari Kapuas. “Kemungkinan jaksanya dobel, ujar sumber tersebut.
Dilaporkan oleh Endharmoko



















