Kejati Kalteng Terima Pengembalian Penerimaan Uang 975 Juta Perkara Dugaan Tipikor Zirkon

Daerah89 Views
banner 468x60

Potretindonesiaterkini.id – Palangka Raya

Sehubungan dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Terkait Penjualan Zircon dan Mineral Turunan Lainnya oleh PT. Investasi Mandiri dan Entitas Lainnya di Prov. Kalimantan Tengah TA. 2020-2025, setelah melakukan pemanggilan saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya, pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2026  penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng telah menerima pengembalian penerimaan oleh beberapa pihak dalam kaitan pengurusan izin pertambangan dan penjulan zircon sebesar Rp975.000.000.- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

banner 336x280

Terhadap pengembalian telah dijadikan sebagai Barang Bukti dan dilakukan penyitaan,  dan saat ini uang pengembalian tersebut dititipkan di Rekening Penampungan (RPL) Kejati Kalteng pada Bank Mandiri Cabang Palangka Raya.

Sumber Penkum Kejati Kalteng
Editor : Endharmoko

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *