Potretindonesiaterkini.id – Palangka Raya
Tindakan operasi caesar yang disertai pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) di RSUD Doris Sylvanus menjadi perhatian publik. Pasien berinisial RY saat ini masih dalam perawatan. Keluarga berharap ada penjelasan terbuka terkait prosedur medis yang dijalankan serta dampaknya terhadap kondisi ibu dan bayi.
Perspektif Hukum Kesehatan
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, istilah malpraktik merujuk pada kelalaian atau tindakan tenaga medis yang tidak sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional (SPO), maupun etika, sehingga menimbulkan kerugian bagi pasien.
Beberapa contoh dalam konteks tersebut antara lain:
1. Kelalaian prosedur, seperti kesalahan pemberian obat atau tindakan medis.
Kesalahan diagnosis karena tidak dilakukan pemeriksaan yang semestinya.
2. Tindakan tanpa persetujuan medis (informed consent).
3. Kurangnya pemantauan kondisi pasien setelah tindakan.
Pada Pasal 440 UU tersebut diatur sanksi pidana bagi tenaga medis yang melakukan kealpaan berat hingga mengakibatkan luka berat atau kematian pasien. Namun demikian, setiap dugaan tetap harus melalui proses klarifikasi dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kronologi
Peristiwa bermula pada November 2025, saat RY menjalani persalinan melalui operasi caesar di RSUD Doris Sylvanus. Dalam tindakan tersebut, selain operasi caesar juga dilakukan pemasangan kontrasepsi IUD.
Menurut keterangan keluarga, pemasangan IUD dilakukan bersamaan saat operasi. Pihak keluarga, dalam hal ini suami pasien, disebut memang telah memberikan persetujuan. Namun demikian, keluarga berharap ada penjelasan lebih rinci mengenai prosedur penawaran dan pertimbangan medis yang mendasari tindakan tersebut.
Secara medis, pemasangan IUD pasca operasi caesar memang diperbolehkan, baik dilakukan saat operasi berlangsung (intra-sesar) maupun beberapa minggu setelah persalinan. Metode ini dinilai efektif untuk mencegah kehamilan jangka panjang dan umumnya tidak memengaruhi produksi ASI. Meski demikian, keputusan pemasangan tetap perlu mempertimbangkan kondisi fisik ibu dan dilakukan dengan komunikasi yang jelas antara dokter dan pasien.
Kondisi Pasien
Beberapa hari setelah tindakan, RY dilaporkan mengalami nyeri hebat, pendarahan, dan demam. Keluarga sempat membawa pasien ke rumah sakit lain untuk pemeriksaan awal, sebelum akhirnya disarankan Dokter untuk kembali ke RSUD Doris Sylvanus untuk evaluasi lanjutan.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, dilakukan serangkaian tindakan operasi. Hingga kini, kondisi pasien masih dalam pemantauan intensif.
Pendampingan Hukum

Pada Kamis, 12 Februari 2026, kuasa hukum keluarga, Suriansyah Halim, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu salinan rekam medis resmi dari rumah sakit. “Kami sudah melengkapi seluruh persyaratan administrasi untuk memperoleh laporan medis pasien,” ujarnya.
Menurut Halim, pendampingan hukum ini bertujuan memastikan hak-hak pasien terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rencana Laporan
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa keluarga berencana menyampaikan laporan kepada: Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI dan Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian prosedur medis serta perbedaan isi pada resume rekam medis yang diterima keluarga. Hal ini nantinya akan dikaji oleh pihak berwenang sesuai mekanisme etik dan disiplin profesi.
Harapan Transparansi
Dampak dari kondisi kesehatan RY turut berpengaruh pada proses pemulihan pascamelahirkan, termasuk belum optimalnya pemberian ASI kepada bayi sejak dilahirkan. Keluarga berharap adanya klarifikasi resmi dari pihak rumah sakit agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh dan objektif.
Hingga berita ini diturunkan, media masih menunggu pihak RSUD Doris Sylvanus belum memberikan keterangan resmi. Proses klarifikasi dan pendalaman informasi masih terus berlangsung.
Dilaporkan oleh: Endharmoko



















