Dugaan Malpraktik Di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, Tim Hukum Pasien Menggugat

Daerah110 Views
banner 468x60

Perkara Dugaan Malpraktek terhadap RY Pasien RSUD Doris Sylvanus terus bergulir, Pasien melalui Kuasa Hukumnya lakukan Gugatan

Berikut Rilis Resmi yang disampaikan ke media ini dari Adv. SURIANSYAH HALIM, S.H., S.E., M.H. KUASA HUKUM
REMITA YANTI Pasien RSUD dr. DORIS SYLVANUS Palamgka Raya

banner 336x280

1. SURIANSYAH HALIM, S.H., S.E., M.H., CLA.,
2. YOSEF FREINADEMETZ SABAN DONI, S.H.,
3. ROMDLON IBNU MUNIR, S.H.,
4. AGUNG INDRA SAPUTRA, S.H.,
5. AKHMAD ROFIQ, S.H.,
6. YOGA PRATAMA, S.H.,
7. SETYO BUDI LAKSONO, S.H.,
8. DINO UTOMO, S.H.,
9. RAMOS TAMBUNAN, S.H.,
Semuanya adalah Advokat/ Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Lembaga
Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia “LBH PHRI”,
Jalan Rajawali VII No. 88,  Email:
penegakhukum.ri@gmail.com, Kel. Bukit Tunggal, Kec. Jekan Raya,
Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat

Kuasa Khusus Nomor 035/SKK/SH/II/2026 tanggal 05 Februari 2026,
bertindak untuk dan atas nama klien kami REMITA YANTI, Pasien RSUD dr. DORIS SYLVANUS;

Adv. Suriansyah Halim, Kuasa Hukum Pasien

Setelah resmi melaporkan oknum dokter inisial MU atas dugaan Malpraktek, dan/atau dokter inisial SS atas dugaan Pemalsuan Resume Medis pada
RSUD dr. DORIS SYLVANUS kepada Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Jakarta dan kepada Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2026, Kemaren Jumat tanggal 06 Maret 2026 Tim Kerja Majelis Disiplin Profesi telah menghubungi Pelapor, dan telah kami lengkapi petunjuk dari MDP dan langsung kami kirimkan juga melalui pesan WhatsApp sore harinya Jumat tanggal 06 Maret 2026;
Setelah selesai melengkapi permintaan dari Tim Kerja Majelis Disiplin Profesi sore harinya, langsung kami sambung dengan membuat Laporan Polisi terhadap dokter inisial MU atas dugaan Malpraktek, dan/atau dokter inisial SS atas dugaan Pemalsuan Resume Medis pada RSUD dr. DORIS SYLVANUS melalui Dirreskrimum
1 | Rilis Laporan Polisi No. LP/B/90/III/2026/SPKT/POLDA Kalimantan TENGAH Tanggal 06 Maret 2026, Perihal: Dugaan Malpraktik Medis Dan Pemalsuan Rekam Medis Perkara Pemasangan IUD Tanpa Persetujuan Pasien Saat Operasi Caesar, Berujung Komplikasi Berat Pada Pasien, Serta Dugaan Pemalsuan Resume Medis.

Polda Kalteng pada hari ini Jumat tanggal 06 Maret 2026 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/90/III/2026/SPKT/POLDA Kalimantan TENGAH pada tanggal 06 Maret 2026, dilengkapi dengan 2 Saksi, dan penyerahan alat bukti surat awal sebanyak 3 alat bukti surat yang berhubungan dengan dugaan malpraktek dan dugaan pemalsuan Resume Rekam Medis Pasien REMITA YANTI dari RSUD dr. DORIS SYLVANUS oleh 2 oknum dokter MU, dan dokter SS;

DALIL FAKTA:

1. Operasi Caesar di RS Doris Sylvanus Tanggal 7 November 2025:

Pasien Remita Yanti menjalani operasi caesar dengan penanggung jawab
tertulis dokter inisial MU;
Tanpa edukasi dan tanpa persetujuan pasien, dilakukan pemasangan KB IUD intracesarean. Persetujuan hanya ditandatangani suami dalam keadaan mendesak dan harus ditandatangani tanpa minta persetujuan sebelumnya, tanpa penjelasan risiko dan tanpa tanda tangan pasien.

Pasien baru mengetahui adanya pemasangan IUD setelah sadar dari operasi, meskipun sangat keberatan tetapi karena sudah terlanjur dipasang maka pasien membiarkan hingga pulang dari RSUD dr. DORIS SYLVANUS 2 hari kemudian pasca operasi caesar;

2. Komplikasi Pasca Pemasangan IUD

– Pendarahan tidak berhenti, nyeri hebat, dan benang IUD tidak tampak saat kontrol.
– Radiologi menunjukkan IUD bergeser keluar rahim dan menembus usus, menyebabkan radang.
– Dilakukan operasi besar tanggal 20 Januari 2026 oleh Dr. Supak dan Dr. Ronius: usus dipotong dan disambung, Sambungan gagal, sehingga dilakukan operasi kedua tanggal 29 Januari 2026, dengan pemasangan kolostomi juga gagal, sekarang persiapan operasi besar ketiga yang belum pasti kapan dilaksanakan, perkiraan sekitar 4 bulan lagi;

3. Kerugian Pasien dan Keluarga

– Luka fisik berat: pemotongan usus, kolostomi, nyeri kronis, HB rendah.
– Kerugian psikis: trauma, kehilangan ASI, terpisah dari anak usia 2 tahun dan bayi 3 bulan.
– Kerugian materiil: biaya perawatan, kehilangan pekerjaan, beban keluarga.
-Hingga tanggal 07 Maret 2026 (Sekarang), pasien masih dirawat dengan kondisi lemah sampai tanggal 06 Maret pagi, dan siangnya terpaksa pulang karena mempertimbangkan faktor biaya, anak yang berusia 2 tahun dan bayi 3 bulan.

2 | Rilis Laporan Polisi No. LP/B/90/III/2026/SPKT/POLDA Kalimantan Tengah Tanggal 06 Maret 2026, Perihal: Dugaan Malpraktik Medis Dan Pemalsuan Rekam

Medis Perkara Pemasangan IUD Tanpa Persetujuan Pasien Saat Operasi Caesar, Berujung Komplikasi Berat Pada Pasien, Serta Dugaan Pemalsuan Resume Medis.

Polda Kalteng pada hari ini Jumat tanggal 06 Maret 2026 dengan Laporan Polisi
Nomor: LP/B/90/III/2026/SPKT/POLDA Kalimantan Tengah pada tanggal 06 Maret 2026, dilengkapi dengan 2 Saksi, dan penyerahan alat bukti surat awal sebanyak 3 alat bukti surat yang berhubungan dengan dugaan malpraktek dan dugaan pemalsuan

Resume Rekam Medis Pasien REMITA YANTI dari RSUD dr. DORIS SYLVANUS
oleh 2 oknum dokter MU, dan dokter SS;

DALIL FAKTA:

1. Operasi Caesar di RS Doris Sylvanus Tanggal 7 November 2025:

– Pasien Remita Yanti menjalani operasi caesar dengan penanggung jawab
tertulis dokter inisial MU;
– Tanpa edukasi dan tanpa persetujuan pasien, dilakukan pemasangan KB IUD
intracesarean. Persetujuan hanya ditandatangani suami dalam keadaan
mendesak dan harus ditandatangani tanpa minta persetujuan sebelumnya,
tanpa penjelasan risiko dan tanpa tanda tangan pasien.
– Pasien baru mengetahui adanya pemasangan IUD setelah sadar dari operasi, meskipun sangat keberatan tetapi karena sudah terlanjur dipasang maka
pasien membiarkan hingga pulang dari RSUD dr. DORIS SYLVANUS 2 hari
kemudian pasca operasi caesar;
2. Komplikasi Pasca Pemasangan IUD
– Pendarahan tidak berhenti, nyeri hebat, dan benang IUD tidak tampak saat
kontrol.
– Radiologi menunjukkan IUD bergeser keluar rahim dan menembus usus,
menyebabkan radang.
– Dilakukan operasi besar tanggal 20 Januari 2026 oleh Dr. Supak dan Dr.
Ronius: usus dipotong dan disambung, Sambungan gagal, sehingga dilakukan
operasi kedua tanggal 29 Januari 2026, dengan pemasangan kolostomi juga
gagal, sekarang persiapan operasi besar ketiga yang belum pasti kapan
dilaksanakan, perkiraan sekitar 4 bulan lagi;

3. Kerugian Pasien dan Keluarga

– Luka fisik berat: pemotongan usus, kolostomi, nyeri kronis, HB rendah.
– Kerugian psikis: trauma, kehilangan ASI, terpisah dari anak usia 2 tahun dan
bayi 3 bulan.
– Kerugian materiil: biaya perawatan, kehilangan pekerjaan, beban keluarga.
– Hingga tanggal 07 Maret 2026 (Sekarang), pasien masih dirawat dengan
kondisi lemah sampai tanggal 06 Maret pagi, dan siangnya terpaksa pulang
karena mempertimbangkan faktor biaya, anak yang berusia 2 tahun dan bayi 3
bulan.

2 | Rilis Laporan Polisi No. LP/B/90/III/2026/SPKT/POLDA Kalimantan Tengah

Tanggal 06 Maret 2026, Perihal: Dugaan Malpraktik Medis Dan Pemalsuan Rekam
Medis Perkara Pemasangan IUD Tanpa Persetujuan Pasien Saat Operasi Caesar,
Berujung Komplikasi Berat Pada Pasien, Serta Dugaan Pemalsuan Resume Medis.

Tenaga kesehatan wajib melaksanakan pelayanan sesuai standar profesi dan SOP. dan Kelalaian yang menimbulkan kerugian fisik, psikis, atau ekonomi dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, dan pidana.

3. Pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Tanggung Jawab Rumah Sakit

– UU No. 17 Tahun 2023: Fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan aman, bermutu, dan sesuai standar. dan Rumah Sakit bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian tenaga kesehatan.
– PP No. 28 Tahun 2024: Mengatur audit medis dan kewajiban rumah sakit menjaga mutu pelayanan.
– Tidak ada edukasi risiko, tidak ada dokumentasi persetujuan pasien.
– Pemasangan dilakukan oleh dokter muda tanpa pengawasan jelas.
– SOP pemasangan IUD intracesarean tidak dijalankan sesuai pedoman.

4. Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

– Mengakibatkan kerugian fisik, psikis, dan ekonomi pasien serta keluarga.
– Unsur PMH terpenuhi: ada perbuatan, melawan hukum, menimbulkan kerugian, dan ada hubungan kausal.
– KUHPerdata Pasal 1365–1367: Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib diganti. dan Pemberi kerja (rumah sakit) bertanggung jawab atas perbuatan tenaga medisnya.

5. Laporan Polisi No. LP/B/90/III/2026/SPKT/POLDA Kalimantan Tengah Tanggal 06 Maret 2026:

– UU No. 17 Tahun 2023, Pasal 440 Ayat (1): Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
– UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 391 Ayat (1): Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak,perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lainmenggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbutkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori M.
– UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 391 Ayat (2): Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1).

4 | Rilis Laporan Polisi No. LP/B/90/III/2026/SPKT/POLDA Kalimantan TENGAH

Tanggal 06 Maret 2026, Perihal: Dugaan Malpraktik Medis Dan Pemalsuan Rekam Medis Perkara Pemasangan IUD Tanpa Persetujuan Pasien Saat Operasi Caesar,
Berujung Komplikasi Berat Pada Pasien, Serta Dugaan Pemalsuan Resume Medis.
UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 474 Ayat (2): Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Hormat Kami,
Atas Nama REMITA YANTI
Pasien RSUD dr. DORIS SYLVANUS
Ttd
SURIANSYAH HALIM, S.H, S.E., M.H.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *